Demografi Desa
BERDASARKAN UNDANG – UNDANG DASAR REPUBLIK INDONESIA NOMOR 29 TAHUN 2008 TENTANG PEMBENTUKKAN KABUPATEN BOLAANG MONGODOW TIMUR, YANG KEMUDIAN DENGAN PERATURAN DAERAH NO 14 TAHUN 2013 TENTANG PEMBENTUKAN DESA DESA BARU HASIL PEMEKARAN DESA DI KABUPATEN BOLAANG MONGONDOW TIMUR, DAN PERBUB NO. 112 TAHUN 2014 TENTANG PERUBAHAN PERBUB NO. 83.A TAHUN 2013 TENTANG PENETAPAN DESA DESA BARU DI KECAMATAN KOTABUNAN, KECAMATAN NUANGAN, KECAMATAN MODAYAG DAN KECAMATAN MODAYAG BARAT TERTANGGAL 25 APRIL 2014, DESA SUMBER REJO DITETAPKAN MENJADI DESA OTONOM BARU, DAN TERDAFTAR PADA KEMENTRIAN DALAM NEGERI DENGAN NOMOR REGISTRASI 7110042022, HASIL PEMEKARAN DESA PURWOREJO TIMUR DENGAN RICIAN SEBAGAI BERIKUT :
LUAS WILAYAH : + 478,5 HA (MENUNGGU HASIL PENETAPAN PEMKAB)
LUAS PERMUKIMAN : + 4,5 HA
JUMLAH PENDUDUK SAAT INI : 553 JIWA
JUMLAH KEPALA KELUARGA : 174 KELUARGA
JUMLAH RUMAH TANGGA : 132 RUMAH TANGGA
PENDUDUK DESA SUMBER REJO MAYORITAS SUKU JAWA 28,93 %, GORONTALO 9,76%, MONGONDOW 4,16%, MINAHASA 3,07%, DAN SISANYA SUKU LAINYA YANG TERSEBAR DI 4 RT DAN 2 DUSUN